Halo Mitra SegariπŸ˜ŠπŸ™

Segari telah memperbaharui hak dan kewajiban Mitra Segari dalam Regulasi Kemitraan Segari 3.0. Bapak/Ibu Mitra Segari wajib memahami dan mematuhi kebijakan tersebut seperti yang tercantum di bawah ini. Apabila ada pertanyaan, mohon menghubungi PIC Mitra atau WhatsApp Mitra Support Segari di 0812-8694-8616.

MITRA FLEXI

Kewajiban Mitra Segari Flexi

  1. Melakukan pembelanjaan pertama kali setelah link kemitraan dibuat dan aktif.
  2. Menyebarluaskan link kemitraan dan materi promosi kepada seluruh calon pelanggan potensial melalui WhatsApp dan media lainnya yang diperbolehkan oleh Segari.
  3. Mitra tidak diperkenankan untuk membantu proses belanja yang dilakukan oleh pelanggan.
  4. Terlebih dahulu melaporkan dan meminta persetujuan ke Segari untuk seluruh materi dan konten promosi pada media publik.
  5. Mengikuti rangkaian program pembinaan Mitra Segari.
  6. Membina dan menjaga hubungan baik dengan seluruh pelanggan masing-masing.
  7. Menjaga, memelihara, dan meningkatkan nama baik Segari dalam bentuk komunikasi dan perilaku.

Kewajiban Segari dan Hak Mitra Segari Flexi

  1. Memberikan bantuan promosi berupa pesan siaran atau broadcast WhatsApp dan alat promosi lainnya.
  2. Membayarkan komisi untuk Mitra Segari selambat-lambatnya pada tanggal 5 setiap bulannya.
  3. Memberikan solusi terbaik untuk semua pihak atas kendala yang dialami para Pelanggan Mitra Segari melalui layanan Customer Service Segari.
  4. Memberikan solusi terbaik untuk semua pihak atas kendala yang dialami Mitra Segari melalui layanan Mitra Support dan/atau Tim Segari.

Larangan Mitra Segari Flexi

  1. Menyebarluaskan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau merusak nama baik Segari dalam bentuk komunikasi apapun.
  2. Menyalahgunakan promosi dan program kemitraan Segari dalam bentuk apapun termasuk kode voucher, diskon produk, dan terindikasi melakukan aktivitas kecurangan yang mencurigakan maka status kemitraan akan dinonaktifkan secara sistem.
  3. Melakukan promosi menggunakan media dan/atau alat bantu mesin pencarian (search engine) seperti Google (iklan Google, dll) dan mesin pencarian sejenisnya.
  4. Membuat, menduplikasi, dan memelihara domain, situs, dan aplikasi yang menyerupai domain, situs dan aplikasi resmi Segari yang dapat menimbulkan kebingungan dan menyesatkan pelanggan.
  5. Menjalin kemitraan dengan badan usaha dan/atau perorangan yang menjalankan bidang usaha yang sama dengan Segari.
  6. Mitra tidak diperbolehkan untuk menjual produk Segari dalam bentuk apa pun, melakukan pengemasan ulang atau menimbun produk Segari untuk kemudian dijual kembali.
  7. Mitra tidak diperkenankan untuk membantu transaksi yang dilakukan oleh pelanggan.
  8. Mitra tidak diperkenankan untuk memiliki keanggotaan yang lebih dari satu orang dalam satu rumah dan/atau satu kartu keluarga (KK).

Sanksi Mitra Segari Flexi

  1. Jika Mitra Segari tidak menjaga nama baik Segari atau dengan sengaja melakukan pencemaran nama baik, maka pihak Segari memiliki wewenang untuk menuntut Mitra Segari berdasarkan hukum yang berlaku, dan berlaku sebaliknya pada Mitra Segari.
  2. Link mitra akan otomatis dinonaktifkan apabila dalam 30 hari awal sejak registrasi kemitraan tidak mencapai omzet minimal senilai Rp 300.000.
  3. Jika dalam periode 1 (satu) bulan kalender omzet mitra mencapai minimal atau lebih dari Rp 2.000.000 hingga tak terbatas maka dari omzet dalam periode bulan kalender tersebut Mitra berhak mendapatkan komisi sesuai komisi dasar yaitu 2,5% untuk kategori Produk Segar (sayur, buah, daging dan ikan) dan 1,5% untuk kategori Produk Bahan Pokok.
  4. Jika omzet Mitra berada dibawah Rp 500.000 selama 3 (tiga) bulan kalender berturut turut maka pada bulan selanjutnya hingga seterusnya akun kemitraan akan otomatis dinon-aktifkan oleh sistem.

MITRA REGULER

Kewajiban Mitra Segari Reguler

  1. Mitra reguler diwajibkan untuk mencapai omzet minimal atau sama dengan Rp10.000.000 untuk pesanan yang berada di dalam area pengantaran mitra.
  2. Mitra reguler diharuskan segera melakukan pembelanjaan pertama kali setelah link kemitraan dibuat..
  3. Menyebarluaskan link kemitraan dan materi promosi kepada seluruh calon pelanggan potensial melalui WhatsApp dan media lainnya yang diperbolehkan oleh Segari.
  4. Terlebih dahulu melaporkan dan meminta persetujuan ke Segari untuk seluruh materi dan konten promosi pada media publik.
  5. Khusus Mitra Reguler, pengiriman pembelanjaan pelanggan Mitra ke tempat tujuan pengiriman maksimal 40 menit setelah terima barang dari Segari, untuk menjaga komitmen dan kepercayaan pelanggan terhadap kualitas produk Segari.
  6. Khusus Mitra Reguler, menjaga kebersihan, mutu, dan kualitas produk mulai saat menerima barang hingga sampai ke tangan pelanggan agar tetap dalam kondisi terbaik sesuai standar Segari.
  7. Khusus Mitra Reguler, melakukan penagihan kepada pelanggan yang memilih metode pembayaran COD (bayar ditempat).
  8. Khusus Mitra Reguler, membayarkan tagihan Mitra Segari maksimal 1 (satu) hari setelah tanggal pengiriman kepada pihak Segari dan wajib memberikan bukti sah pembayaran.
  9. Khusus Mitra Reguler, apabila Mitra Segari berencana untuk libur melakukan pengiriman pembelanjaan pelanggan Mitra Segari wajib menginformasikan ke Mitra Support dan/atau Tim Segari paling lambat 2 (dua) hari sebelumnya.
  10. Mitra beserta seluruh pekerjanya dapat menjaga, memelihara, dan meningkatkan nama baik Segari dalam bentuk komunikasi dan perilaku.

Kewajiban Segari dan Hak Mitra Segari Reguler

  1. Memberikan bantuan promosi berupa pesan siaran atau broadcast WhatsApp dan alat promosi lainnya.
  2. Khusus Mitra Reguler, Segari wajib memproses dan mengirimkan pembelanjaan pelanggan Mitra Segari dengan ketentuan sebagai berikut:
    i) Jika di dalam polygon Mitra Segari, Segari akan mengirimkan pembelanjaan ke rumah atau tempat yang ditentukan oleh Mitra Segari.
    ii) Jika di luar polygon Mitra Segari, Segari akan langsung mengirimkan pembelanjaan ke tempat tujuan pelanggan.
  3. Membayarkan komisi untuk Mitra Segari selambat-lambatnya pada tanggal 5 setiap bulannya.
  4. Memberikan solusi terbaik untuk semua pihak atas kendala yang dialami para Pelanggan Mitra Segari melalui layanan Customer Service Segari.
  5. Memberikan solusi yang terbaik untuk semua pihak atas kendala yang dialami Mitra Segari melalui layanan Mitra Support dan/atau Tim Segari.
  6. Menjaga nama baik Mitra Segari.

Larangan Mitra Segari Reguler

  1. Khusus Mitra Reguler, dilarang menagihkan biaya ongkos kirim kepada pelanggan Mitra Segari.
  2. Menyebarluaskan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau merusak nama baik Segari dalam bentuk komunikasi apapun.
  3. Menyalahgunakan promosi dan program kemitraan Segari dalam bentuk apapun termasuk kode voucher, diskon produk, dan terindikasi melakukan aktivitas kecurangan yang mencurigakan maka status kemitraan akan dinonaktifkan secara sistem.
  4. Melakukan promosi menggunakan media dan/atau alat bantu mesin pencarian (search engine) seperti Google (iklan Google, dll) dan mesin pencarian sejenisnya.
  5. Membuat, menduplikasi, dan memelihara domain, situs, dan aplikasi yang menyerupai domain, situs dan aplikasi resmi Segari yang dapat menimbulkan kebingungan dan menyesatkan pelanggan.
  6. Mitra tidak diperbolehkan untuk menjual produk Segari dalam bentuk apa pun, melakukan pengemasan ulang atau menimbun produk Segari untuk kemudian dijual kembali.
  7. Mitra tidak diperkenankan untuk membantu transaksi yang dilakukan oleh pelanggan.
  8. Menjalin kemitraan dengan badan usaha dan/atau perorangan yang menjalankan bidang usaha yang sama dengan Segari.
  9. Mitra tidak diperkenankan untuk memiliki keanggotaan yang lebih dari satu orang dalam satu rumah dan/atau satu kartu keluarga (KK).

Sanksi Mitra Segari Reguler

  1. Jika Mitra Segari tidak menjaga nama baik Segari atau melakukan pencemaran nama baik, maka pihak Segari memiliki wewenang untuk menuntut Mitra Segari berdasarkan hukum yang berlaku, dan berlaku sebaliknya pada Mitra Segari.
  2. Jika Mitra tidak melakukan pembayaran tagihan pembelanjaan pelanggan ke pihak Segari pada waktu yang telah ditetapkan, Segari berhak menagih dan menuntut berdasarkan hukum yang berlaku.
  3. Link mitra akan otomatis dinonaktifkan apabila dalam 30 hari awal sejak registrasi kemitraan tidak mencapai omzet minimal senilai Rp 300.000.
  4. Jika dalam periode 1 (satu) bulan kalender omzet mitra mencapai minimal atau lebih dari Rp 2.000.000 hingga tak terbatas maka dari omzet dalam periode bulan kalender tersebut Mitra berhak mendapatkan komisi sesuai komisi dasar yaitu 10% untuk kategori Produk Segar (sayur, buah, daging dan ikan) dan 2,5% untuk kategori Produk Bahan Pokok.
  5. Jika omzet Mitra berada dibawah Rp 500.000 selama 3 (tiga) bulan kalender berturut turut maka pada bulan selanjutnya hingga seterusnya akun kemitraan akan otomatis dinon-aktifkan oleh sistem.
  6. Jika dalam periode satu bulan kalender transaksi dalam area pengantaran Mitra Reguler kurang dari Rp10.000.000, maka pada periode bulan berikutnya jenis kemitraan akan mengalami penyesuaian menjadi Mitra Flexi, dengan syarat, komisi, dan ketentuan Mitra Flexi yang berlaku. (contoh: jika pada tanggal 31 Juli tidak mencapai omzet yang sudah ditentukan, maka pada tanggal 1 Agustus status kemitraan akan otomatis menjadi Mitra Flexi).

Demikian pembaruan hak, kewajiban, dan hal yang tidak boleh dilakukan Mitra Segari. Jika ada yang ingin mitra tanyakan, mohon menghubungi PIC mitra atau WhatsApp Mitra Support Segari (0812-8694-8616).