Update Regulasi Kemitraan Terbaru 2025 ✨

Halo Mitra Segari😊🙏

Per Tanggal 1 Januari 2025, Segari telah memperbaharui Regulasi Kemitraan Segari 5.0. Teman Mitra Segari wajib memahami dan mematuhi kebijakan tersebut seperti yang tercantum di bawah ini. Apabila ada pertanyaan, mohon menghubungi PIC Mitra atau WhatsApp Mitra Support Segari di 0812-8694-8616.

Mitra Segari

  1. Melakukan pembelanjaan pertama kali setelah link kemitraan dibuat dan aktif.
  2. Menyebarluaskan link kemitraan dan materi promosi kepada seluruh calon pelanggan potensial melalui WhatsApp dan media lainnya yang diperbolehkan oleh Segari.
  3. Mitra tidak diperkenankan untuk membantu proses belanja yang dilakukan oleh pelanggan.
  4. Terlebih dahulu melaporkan dan meminta persetujuan ke Segari untuk seluruh materi dan konten promosi pada media publik.
  5. Mengikuti rangkaian program pembinaan Mitra Segari.
  6. Membina dan menjaga hubungan baik dengan seluruh pelanggan masing-masing.
  7. Menjaga, memelihara, dan meningkatkan nama baik Segari dalam bentuk komunikasi dan perilaku.

Kewajiban Segari dan Hak Mitra Segari

  1. Memberikan bantuan promosi berupa pesan siaran atau broadcast WhatsApp dan alat promosi lainnya.
  2. Membayarkan komisi untuk Mitra Segari selambat-lambatnya pada tanggal 8 setiap bulannya.
  3. Memberikan solusi terbaik untuk semua pihak atas kendala yang dialami para Pelanggan Mitra Segari melalui layanan Customer Service Segari.
  4. Memberikan solusi terbaik untuk semua pihak atas kendala yang dialami Mitra Segari melalui layanan Mitra Support dan/atau Tim Segari.

Larangan Mitra Segari Flexi

  1. Menyebarluaskan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau merusak nama baik Segari dalam bentuk komunikasi apapun.
  2. Menyalahgunakan promosi dan program kemitraan Segari dalam bentuk apapun termasuk kode voucher, diskon produk, dan terindikasi melakukan aktivitas kecurangan yang mencurigakan maka status kemitraan akan dinonaktifkan secara sistem.
  3. Melakukan promosi menggunakan media dan/atau alat bantu mesin pencarian (search engine) seperti Google (iklan Google, dll) dan mesin pencarian sejenisnya.
  4. Membuat, menduplikasi, dan memelihara domain, situs, dan aplikasi yang menyerupai domain, situs dan aplikasi resmi Segari yang dapat menimbulkan kebingungan dan menyesatkan pelanggan.
  5. Memposting ulang konten kolaborasi Segari dengan Influencer di media social Teman Mitra, tanpa Izin dari Segari dan/atau Influencer terkait.
  6. Segari tidak menyarankan Mitra memakai jasa pengiklanan menggunakan KOL Specialist atau Influencer dan Segari tidak bertanggung jawab jika terjadi penipuan oleh KOL Specialist atau Influencer. 
  7. Dilarang menghubungi Customer dan/atau Influencer dari Media Social Official Segari.
  8. Menjalin kemitraan dengan badan usaha dan/atau perorangan yang menjalankan bidang usaha yang sama dengan Segari.
  9. Mitra tidak diperbolehkan untuk melakukan pengemasan ulang produk dan menjual kembali produk tersebut dengan mengatas-namakan Segari.
  10. Mitra tidak diperkenankan untuk membantu transaksi yang dilakukan oleh pelanggan.
  11. Mitra tidak diperkenankan untuk memiliki keanggotaan yang lebih dari satu orang dalam satu rumah dan/atau satu kartu keluarga (KK).

Sanksi Mitra Segari Flexi

  1. Jika Mitra Segari tidak menjaga nama baik Segari atau dengan sengaja melakukan pencemaran nama baik, maka pihak Segari memiliki wewenang untuk menuntut Mitra Segari berdasarkan hukum yang berlaku, dan berlaku sebaliknya pada Mitra Segari.
  2. Link mitra akan dinonaktifkan secara otomatis oleh sistem apabila dalam 30 hari awal sejak registrasi kemitraan tidak mencapai omzet minimal senilai Rp 500.000.
  3. Apabila dalam periode review omzet (3 bulan) mitra tidak mencapai omzet minimal senilai Rp500.000 setiap bulannya maka link Mitra akan dinonaktif secara otomatis oleh sistem.

KOMISI MITRA BULANAN 

Tiering komisi Mitra ditentukan oleh omzet Mitra.

  • Level 0 : Jika dalam periode 1 bulan sebelumnya omzet Mitra 0 hingga Rp1.499.999, maka omzet dalam periode di bulan sekarang Mitra hanya berhak mendapatkan komisi sebesar 0% untuk kategori Produk Bahan Pokok dan 0.5% untuk kategori Produk Segar (sayur, buah, daging, ikan dan unggas).
  • Level 1 : Jika dalam periode 1 bulan sebelumnya omzet Mitra Rp.1.500.000  hingga Rp4.999.999, maka omzet dalam periode di bulan sekarang Mitra hanya berhak mendapatkan komisi sebesar 0.5% untuk kategori Produk Bahan Pokok dan 1.5% untuk kategori Produk Segar (sayur, buah, daging, ikan dan unggas).
  • Level 2 : Jika dalam periode 1 bulan sebelumnya omzet Mitra lebih dari Rp5.000.000, maka omzet dalam periode di bulan sekarang Mitra berhak mendapatkan komisi sebesar 1% untuk kategori Produk Bahan Pokok dan 2% untuk kategori Produk Segar (sayur, buah, daging, ikan dan unggas).

Pastikan semua pelanggan Mitra minimal melakukan 1x transaksi dalam waktu 60 hari kalender. Apabila tidak melakukan transaksi, maka ketika pelanggan tesebut ingin transaksi kembali maka wajib untuk klik link mitra agar transaksi tersebut terhitung sebagai pencapaian mitra.

Demikian pembaruan hak, kewajiban, dan hal yang tidak boleh dilakukan Mitra Segari. Jika ada yang ingin mitra tanyakan, mohon menghubungi PIC mitra atau WhatsApp Mitra Support Segari (0812-8694-8616).