Regulasi Kemitraan Segari 4.0

Regulasi Kemitraan Segari 4.0

Halo Mitra Segari😊🙏

Per Tanggal 1 Januari 2024, Segari telah memperbaharui Regulasi Kemitraan Segari 4.0. Teman Mitra Segari wajib memahami dan mematuhi kebijakan tersebut seperti yang tercantum di bawah ini. Apabila ada pertanyaan, mohon menghubungi PIC Mitra atau WhatsApp Mitra Support Segari di 0812-8694-8616.

Mitra Segari

  1. Melakukan pembelanjaan pertama kali setelah link kemitraan dibuat dan aktif.
  2. Menyebarluaskan link kemitraan dan materi promosi kepada seluruh calon pelanggan potensial melalui WhatsApp dan media lainnya yang diperbolehkan oleh Segari.
  3. Mitra tidak diperkenankan untuk membantu proses belanja yang dilakukan oleh pelanggan.
  4. Terlebih dahulu melaporkan dan meminta persetujuan ke Segari untuk seluruh materi dan konten promosi pada media publik.
  5. Mengikuti rangkaian program pembinaan Mitra Segari.
  6. Membina dan menjaga hubungan baik dengan seluruh pelanggan masing-masing.
  7. Menjaga, memelihara, dan meningkatkan nama baik Segari dalam bentuk komunikasi dan perilaku.

Kewajiban Segari dan Hak Mitra Segari

  1. Memberikan bantuan promosi berupa pesan siaran atau broadcast WhatsApp dan alat promosi lainnya.
  2. Membayarkan komisi untuk Mitra Segari selambat-lambatnya pada tanggal 5 setiap bulannya.
  3. Memberikan solusi terbaik untuk semua pihak atas kendala yang dialami para Pelanggan Mitra Segari melalui layanan Customer Service Segari.
  4. Memberikan solusi terbaik untuk semua pihak atas kendala yang dialami Mitra Segari melalui layanan Mitra Support dan/atau Tim Segari.

Larangan Mitra Segari Flexi

  1. Menyebarluaskan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau merusak nama baik Segari dalam bentuk komunikasi apapun.
  2. Menyalahgunakan promosi dan program kemitraan Segari dalam bentuk apapun termasuk kode voucher, diskon produk, dan terindikasi melakukan aktivitas kecurangan yang mencurigakan maka status kemitraan akan dinonaktifkan secara sistem.
  3. Melakukan promosi menggunakan media dan/atau alat bantu mesin pencarian (search engine) seperti Google (iklan Google, dll) dan mesin pencarian sejenisnya.
  4. Membuat, menduplikasi, dan memelihara domain, situs, dan aplikasi yang menyerupai domain, situs dan aplikasi resmi Segari yang dapat menimbulkan kebingungan dan menyesatkan pelanggan.
  5. Memposting ulang konten kolaborasi Segari dengan Influencer di media social Teman Mitra, tanpa Izin dari Segari dan/atau Influencer terkait.
  6. Dilarang menghubungi Customer dan/atau Influencer dari Media Social Official Segari.
  7. Menjalin kemitraan dengan badan usaha dan/atau perorangan yang menjalankan bidang usaha yang sama dengan Segari.
  8. Mitra tidak diperbolehkan untuk menjual produk Segari dalam bentuk apa pun, melakukan pengemasan ulang atau menimbun produk Segari untuk kemudian dijual kembali.
  9. Mitra tidak diperkenankan untuk membantu transaksi yang dilakukan oleh pelanggan.
  10. Mitra tidak diperkenankan untuk memiliki keanggotaan yang lebih dari satu orang dalam satu rumah dan/atau satu kartu keluarga (KK).

Sanksi Mitra Segari Flexi

  1. Jika Mitra Segari tidak menjaga nama baik Segari atau dengan sengaja melakukan pencemaran nama baik, maka pihak Segari memiliki wewenang untuk menuntut Mitra Segari berdasarkan hukum yang berlaku, dan berlaku sebaliknya pada Mitra Segari.
  2. Link mitra akan otomatis dinonaktifkan apabila dalam 30 hari awal sejak registrasi kemitraan tidak mencapai omzet minimal senilai Rp 500.000.
  3. Tiering omzet Mitra ditentukan oleh omzet Mitra di bulan sebelumnya
  4. Jika dalam periode 1 bulan sebelumnya omzet Mitra lebih dari Rp5.000.000, maka omzet dalam periode di bulan sekarang Mitra berhak mendapatkan komisi sebesar 1% untuk kategori Produk Bahan Pokok dan 2% untuk kategori Produk Segar (sayur, buah, daging, ikan dan unggas).
  5. Jika dalam periode 1 bulan sebelumnya omzet Mitra 0 hingga Rp4.999.999, maka omzet dalam periode di bulan sekarang Mitra hanya berhak mendapatkan komisi sebesar 0.5% untuk kategori Produk Bahan Pokok dan 1.5% untuk kategori Produk Segar (sayur, buah, daging, ikan dan unggas).
  6. Jika omzet Mitra berada dibawah Rp 500.000 selama 3 (tiga) bulan kalender berturut turut maka pada bulan selanjutnya hingga seterusnya akun kemitraan akan otomatis dinon-aktifkan oleh sistem.

Demikian pembaruan hak, kewajiban, dan hal yang tidak boleh dilakukan Mitra Segari. Jika ada yang ingin mitra tanyakan, mohon menghubungi PIC Mitra atau WhatsApp Mitra Support Segari (0812-8694-8616).